Berikut Informasi Lengkap Terkait Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT

Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Sistem Online, Gampang Banget!

Selain membayar pajak melaporkan SPT juga merupakan salah satu kewajiban bagi setiap warga negara atau badan. Suatu keharusan untuk melaporkan SPT karena telah diatur oleh Undang-Undang Dasar. Oleh sebab itu, jika tidak melaporkan SPT maka dapat dikenakan sanksi administratif atau dikenakan denda yang jumlahnya ditentukan berdasarkan jenis SPT.

Tentunya beberapa masyarakat belum mengetahui secara pasti apa itu SPT pajak. Secara general saja belum tersampaikan dengan baik apalagi dengan jenis, fungsi, bahkan prosedur penyampaiannya. Berikut ini kami akan memberitahu terkait SPT dan jangan lupa simak ulasannya hingga habis.

Pengertian SPT

SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak penghasilan, harta, objek pajak atau kewajiban pajak lainnya yang telah disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT meliputi informasi seputar jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu. Untuk itu segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas.

Adapun wajib pajak juga harus dapat bertanggung jawab terkait informasi yang tertera dalam SPT. Jika saja ada informasi yang tidak sesuai, maka Ditjen Pajak yang berlaku sebagai penyelenggara kegiatan pajak diberikan kewenangan untuk meminta keterangan serta pertanggungjawaban terhadap Wajib Pajak.

Adapun SPT memiliki dua jenis yang tertera dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. SPT Masa

Yang pertama ada SPT Masa, di mana SPT ini digunakan untuk melaporkan pajak dalam kirin waktu tertentu (bulanan). Adapun jenis pajak yang nantinya harus dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa adalah sebagai berikut:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
  • PPh Pasal 22.
  • PPh Pasal 23.
  • PPh Pasal 25.
  • PPh Pasal 26
  • PPh Pasal 4 ayat 2.
  • PPh Pasal 15.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
  • Pemungut PPN.

Walaupun beberapa jenis pajak di atas memiliki SPT Masa, namun untuk format tiap formulir pajaknya itu. Perbedaan format SPT Masa ditinjau berdasarkan tarif dan objek pajak yang berbeda untuk masing-masing jenis pajak.

Selain itu bukan hanya format formulirnya saja yang berbeda, melainkan batas waktu pelaporan setiap jenis SPT Masa juga berbeda. Untuk SPT Masa PPh, wajib pajak diharuskan melaporkan paling lama tanggal 20 untuk bulan berikutnya. Sedangkan, SPT Masa PPn wajib pajak wajib dilaporkan setiap akhir bulan untuk bulan berikutnya.

  1. SPT Tahunan

Sebagaimana namanya, SPT Tahunan tentu harus dilaporkan setiap tahun, lebih tepatnya pada akhir tahun pajak. Untuk SPT Tahunan dapat digolongkan ke dalam dua kategori: SPT Tahunan Perorangan, dan SPT Tahunan Badan.

Sebelum cukup sampai di situ saja bahkan SPT Tahunan Perorangan pun juga terbagi menjadi tiga jenis formulir antara lain formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Untuk membedakan ketiga jenis formulir SPT Tahunan tersebut dapat ditinjau dari status kepegawaian seseorang, Sumber penghasilan lain dan besaran penghasilan wajib pajak untuk setiap tahunnya.

Formulir 1770 dikenakan untuk Wajib Pajak dengan status pegawai dengan Sumber penghasilan lain, sementara untuk penghasilan yang kurang dari atau sama dengan Rp60 juta per tahun maka dapat menggunakan formulir 1770 SS. Untuk mereka yang memiliki status pegawai dengan penghasilan lebih dari 60 juta diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunannya dengan formulir 1770 S.

Untuk batas waktu maksimal pelaporan SPT tahunan juga terbagi menjadi dua jenis, yaitu 3 bulan setelah masa pajak bagi perorangan, 4 bulan setelah masa pajak bagi badan usaha. Secara umum batas pelaporan SPT Tahunan perorangan jatuh tempo pada 30 Maret, sementara untuk badan usaha yakni sebulan setelahnya atau pada 30 April.

Mungkin itu saja beberapa informasi yang dapat kami rangkum terkait Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT dan cara lapor spt. Mudah-mudahan penjelasan di atas cukup mudah untuk dipahami dan dapat menambah wawasan kalian semua khususnya seputar perpajakan, terimakasih.